Kumpulan Berita
H mengaku awalnya melakukan perbuatan terkutuknya itu lantaran bernafsu melihat anaknya yang sedang tidur.
Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berawal dari berkenalan di media sosial, seorang remaja di bawah umur dicabuli dua pemuda berinisial AL (23) dan DK (23).
Oknum guru ngaji tersangka kasus pencabulan di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,
Kabar penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Satreskrim Polres Muarojambi terus mendalami kasus perkosaan ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya
Dugaan pencabulan dialami santriwati berinisial WJ (18) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi
Ayah kandung korban pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut