Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa terdapat delapan daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), pada Senin 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rekapitulasi Nasional pada tanggal 25 Juli 2024, bagi daerah yang menggelar PSU
Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13 (jam 1 siang). Dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS.
PSU dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Samosir harus PSU.
Pemungutan suara yang direncanakan sebelumnya berlangsung dua hari akan dilaksanakan satu hari.