Kumpulan Berita
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan work from home (WFH).
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian Work From Home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas.
Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Tampak ribuan pegawai Balai Kota DKI mengenakan baju encim dan sadariah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, uji coba akan berlangsung selama 3 bulan
Heru menekankan, untuk ASN Pemprov DKI bersifat wajib untuk menerapkan Hybrid Working hingga WFH.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta buruk.