Kumpulan Berita
Korban sudah trauma dicabuli oleh oknum guru tersebut.
Penyebar konten porno tanpa persetujuan atau non-consensual intimates images, di Banten menyebut vonis enam tahun penjara
Ayah kandung korban pun berharap polisi segera menciduk terduga pelaku lantaran terduga pelaku masih berkeliaran.
Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.
Menurutnya, jika hal itu terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak SMP.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Warga Desa Mulyo Harjo mendadak gempar dengan peristiwa pembunuhan