Kumpulan Berita
Sebanyak dua bocah berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa yang tega dilakukan engkong dan pamannya.
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
Polisi menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Sementara satu orang pelaku lainnya masih diburu.
Ketika itu, korban yang diketahui berinisial ER (48), sedang berolahraga lari pagi seorang diri.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana.
Polisi menangkap pelaku pencabulan bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.