Kumpulan Berita
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Agus Buntung diketahui seorang penyandang disabilitas.
Iwas alias Agus buntung (22), pemuda disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Iwas alias Agus buntung (22), pemuda disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah melakukan pemerkosaan.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.