Kumpulan Berita
Korban diperas dengan cara dituduh telah melakukan perbuatan tindak asusila.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial M (40) ditangkap usai diduga melakukan tindak pemerasan.
Diketahui juga, keanggotaan LSM yang diakui oleh pelaku nyatanya tidak terdaftar di Kesbangpol setempat.
Awalnya korban dituduh membawa paket narkoba dan diperiksa oleh pelaku.
Polisi menangkap empat pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (28) yang sudah beraksi enam kali.
Korban tewas serangan jantung karena kaget dipergoki oleh kawanan pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menuding korban keluar dari kamar hotel bersama pria menggunakan seragam dinas.
Edi Hasibuan mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran buat untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.