Kumpulan Berita
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, akan melakukan langkah hukum penting. Mereka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).
Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) di acara pesta pernikahan, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus mayat dalam koper ini pertama kali ditemukan oleh anak korban saat hendak menemui sang ibu yang sudah dua hari hilang kabar.
Adapun ketua hakim juga membacakan hal yang memberatkan, di antaranya, terdakwa dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Panca diduga membunuh keempat anaknya didasari rasa cemburu oleh istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya yang berselingkuh dengan lelaki lain.
Motif pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di tengah sawah di Sumenep, terungkap.
Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) kemudian menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari, terancam hukuman mati.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam.