Kumpulan Berita
Putri Candrawathi telah menjalani dua kali persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kedua sidang tersebut menarik perhatian publik yang terus memantau kasus ini sejak awal.
Dalam dua kali persidangan, mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan pakaian batik.
Erna menilai tim kuasa hukum Putri tidak memahami ketentuan UU dalam membuat surat dakwaan tersebut.
Kami akan tunda sidang putusan sela, kami rencanakan pada hari Rabu mendatang 26 Oktober.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J menguak kebohongan dan rencana jahat Ferdy Sambo.
"Eggak, enggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala.
Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).