Kumpulan Berita
Calon petahana ini mengaku akan melanjutkan programnya bila memang dalam Pilkada 2024.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil analisis, pihaknya yakin Bacakada yang telah diberikan surat rekomendasi berupa B1 KWK, akan memenangkan pertarungan di Pilkada serentak November mendatang.
Partai Perindo melanjutkan penyerahan 90 surat rekomendasi berupa B1 KWK kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung di pilkada serentak November mendatang.
Partai Perindo telah mengeluarkan puluhan surat rekomendasi berupa B1 KWK untuk para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) agar bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Dua kader Perindo tersebut berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan amanah dan bertekad memajukan kabupaten sukamara lima tahun ke depan.
Sukardi mengatakan akan menjalankan tugas sebagai anggota dewan dengan amanah dan berjani akan menjalankan fungsi dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Sukamara
Dua kader Partai Perindo di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah dilantik menjadi anggota DPRD Sukamara Periode 2024-2029.