Kumpulan Berita
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.
Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.
Okezone merangkum fakta-fakta pembunuh empat anak kandung divonis hukuman mati. Berikut ulasannya:
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kliennya terkait kasus pembunuhan anaknya. Pasalnya, selain demi keadilan, Panca memiliki gangguan jiwa.
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Pengacara bilang "Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim."