Kumpulan Berita
Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bervariasi tergantung pada kategori barang
DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjabarkan barang mewah apa saja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%