Kumpulan Berita
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan
Kementerian Keuangan memberikan cara-cara dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.
Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
KPP Pratama Jakarta Kalideres memberikan apresiasi kepada Lurah Semanan dan Lurah Kalideres sebagai kelurahan dengan capaian pertumbuhan
Sri Mulyani Indrawati akan terus memperbaiki sistem perpajakan Coretax yang saat ini masih banyak keluhan dari wajib pajak.
Orang yang wajib dan tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21.