Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Google.
Sri Mulyani memiliki harapan terhadap kerangka baru perpajakan digital ekonomi secara internasional yang direncanakan negara G-20.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang kewalahan mengenakan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) seperti Google.
G20 sepakat membuat peraturan umum yang akan menutup celah raksasa teknologi global seperti Facebook dalam mengurangi pajak
Negara-negara G-20 akan menyepakati kebijakan pajak korporasi bagi perusahaan-perusahaan raksasa digital seperti Google. Langkah itu rencananya akan diputuskan dalam pertemuan G-20 di Osaka, Jepang akhir Juni 2019.
PMK No 35/PMK.03/2019 akan memudahkan pemerintah memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing beroperasi di Indonesia.