Kumpulan Berita
Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pembongkaran ini merupakan bentuk kesadaran perusahaan dalam mengikuti aturan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, palsu.
Pembongkaran dilakukan setelah perusahaan mengakui kekeliruannya.
Dia menegaskan untuk berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan dan proyek lainnya.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Nusron Wahid egera memeriksa 3 perusahaan yang diduga terkait dengan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.