Kumpulan Berita
Berawal dari tersangka yang membutuhkan dana untuk kepentingannya kembali maju di Pilkada Bengkulu pada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
KPK menyebutkan, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan yang akan membuatnya tak terpilih lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pihak lainnya yang dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring delapan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Dari giat tersebut, KPK menangkap tujuh dan menyita sejumlah uang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.