Kumpulan Berita
OTT adalah salah saru instrumen yang tetap perlu dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Berawal dari tersangka yang membutuhkan dana untuk kepentingannya kembali maju di Pilkada Bengkulu pada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pihak lainnya yang dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Rohidin tiba di pelataran Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil minibus berwarna hitam sekira pukul 14.32 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Dari giat tersebut, KPK menangkap tujuh dan menyita sejumlah uang.