Kumpulan Berita
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan diawasi.
ESDM mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha
Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ia memastikan perlakuan yang diberikan atau diterapkan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola.
Jokowi membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ada aturan baru dari Jokowi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).