Kumpulan Berita
OJK akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar kepada pemilik Kresna Group Michael Steven.
Masyarakat akan bisa melakukan pinjaman online (pinjol) di fintech P2P lending hingga menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya hanya Rp2 miliar.
Pinjaman online ilegal terus menghantui masyarakat, termasuk anak-anak muda.
OJK meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Hasan Fawzi menyatakan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp49,8 triliun per Mei 2024.
Inarno Djajadi melaporkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,88% secara year-to-date (ytd) per akhir Juni 2024.