Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan meminta aplikator transportasi online untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang
Pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) ditunda
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan soal aturan baru kenaikan tarif ojek online (ojol).
Selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya
Grab Indonesia buka suara soal dampak dari tarif ojek online (ojol) naik yang bakal dirasakan oleh para mitra (driver).
Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan untuk sejumlah wilayah di Indonesia.
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km