Kumpulan Berita
Pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
Kabar Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan bayar pajak itu tidak benar.
Di mana NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan.
Kementerian Keuangan membangun sebuah sistem data yang terintegrasi.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan cair untuk setiap pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah mempermudah pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Regulasi khusus terkait layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).