Kumpulan Berita
Prada Deri Pramana yang melakukan pembunuhan dan memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup.
Pembunuhan sadis seorang bocah berusia 9 tahun terjadi di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Prada Deri Pramana sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya keberatan jika dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Deri mengaku kesal lantaran Vera mengaku sudah hamil 2 bulan.
Dituntut penjara seumur hidup karena memutilasi pacar, Prada Deri Pramana minta majelis hakim meringankan hukumannya.
Keluarga Vera Oktaria, korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana.
Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana dipenjara seumur dan dipecat dari kesatuan TNI AD
Deri Pramana yang menjalin hubungan bertahun-tahun tega menghabisi nyawa korban kemudian jasadnya dimutilasi.