Kumpulan Berita
LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk waspada.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal selama bulan Ramadhan.
DK (17) gadis asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang disetubuhi oleh dua pria yang tak lain adalah pacar berserta temannya. Alhasil, pihak orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi mengungkap aktivitas penjualan miras jenis trobas pada bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Polisi menangkap preman berinisial KT (28) yang melakukan penyerangan hingga membacok pemilik warung di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.
Sekelompok orang yang tengah pesta minuman keras di markas sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
R (18) nekat membacok rekannya minumnya karena terus dipaksa untuk menenggak miras.
Di lokasi kejadian, kata Kapolsek, korban mengajak teman-temannya membeli tujuh botol alkohol antiseptik berkadar 70 persen di sebuah apotek.