Kumpulan Berita
Pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta.
TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).