Kumpulan Berita
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) pada Kamis 1 Agustus 2024.
Pemeriksaan kali ini, Mbak Ita menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.