Kumpulan Berita
Dari pemeriksaan awal, psikolog mengungkap Rosita yang merupakan tersangka pembunuh bayi itu memiliki kepribadian tertutup.
Polisi telah menetapkan Rosita Kimin (28) yang merupakan penganiaya anak kandungnya Quina Latisa Ramadani.
Kematian yang menimpa bayi malang di Kampung Gebang, RT 04 RW 03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Buah hasil hubungan terlarang tak selalu dapat diterima di seluruh kalangan. Atas dasar malu, kerap banyak kasus penemuan bayi dibuang.
Jasad bayi itu diperkirakan berumur 8 bulan, berjenis kelami laki-laki.