Kumpulan Berita
Bendahara Umum PBNU itu siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis Mardani Maming non-aktif untuk fokus masalah hukum
Lembaga antirasuah sejatinya melakukan penetapan status tersangka Mardani berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan prosedur.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal sebelum memutus menolak praperadilan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK resmi memasukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).