Kumpulan Berita
Menurutnya, kebijakan itu bisa berdampak bagi pelaku usaha mikro.
Presiden Jokowi menyetujui adanya cukai untuk makanan dan minuman cepat saji
Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024