Kumpulan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK).


Nasional
2 January 2025

Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik

Nasional
2 January 2025

MK Hapus Persyaratan Ambang Batas, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat di Pilpres 2029!

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Nasional
2 January 2025

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat

Nasional
2 January 2025

MK Bakal Putuskan Soal Ambang Batas Calon Presiden Hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal ambang batas calon presiden (Capres) yang akan berkontestasi di pemilu.

News
19 December 2024

Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Relawan Jhon-Marthin: Ini Bagian Menjaga Demokrasi

Jhon-Marthin resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 282.

Megapolitan
9 December 2024

Tim RIDO Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Paling Lambat Selasa

Saksi Tim Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah menyebut akan membawa hasil penetapan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasional
8 December 2024

Penetapan Cagub dan Cawagub Jakarta Usai Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Agenda hari ini sama seperti pengumuman hasil suara Pilkada Jakarta.

Nasional
7 November 2024

Pertemuannya dengan Eko Darmanto Diusut, Alexander Marwata Ajukan Gugatan ke MK Terkait Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judical review (JR) terhadap Pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal aturan itu mengatur soal larangan pertemuan dengan pihak berperkara.