Kumpulan Berita
Komisi Yudisial (KY) menegaskan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tetap dihukum 10 tahun penjara meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka
Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Dalam hal ini, Dadan disunat hukumannya menjadi delapan tahun. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun.
Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.