Kumpulan Berita
Demi menunggu salinan putusan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.
Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
MA sudah memutus perkara dengan ontime dalam jangka waktu 1-3 bulan sebanyak 16.911 perkara dari 17.638 perkara atau 96,3 persen.
KPK mengingatkan agar kasus mantan ketua DPD Irman Gusman bisa jadi pembelajaran.
Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) langsung memanggil Hakim Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala.