Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umum yang terduga pelakunya merupakan anggota DPRD Singkawang.
Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Pemohon perlindungan itu terdiri dari 13 remaja berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permintaan perlindungan terhadap 6 terpidana dan Dede.
Kuasa hukum mengajukan perlindungan karena kliennya merasa mendapat potensi ancaman.