Kumpulan Berita
Tjandra Yoga Aditama menyoroti sejumlah hal yang harus diperhatikan menjelang PPKM level 3 ini diberlakukan.
Ridwan Kamil mengatakan, jangan sampai karena euforia, sehingga kasus Covid-19 naik lagi saat libur Nataru.
Hal itu dikatakan Muhadjir terkait dengan periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN dilarang cuti saat akhir tahun.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan.
Penerapan PPKM Level 3 ini akan berdampak pada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Dia mengatakan tingkat kepatuhan kabupaten/kota dalam pelaksanaan protokol kesehatan mayoritas sudah cukup tinggi.