Kumpulan Berita
Kemnaker mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Dalam menyambut tahun 2025, masyarakat perlu mengetahui kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bakal menetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain libur akhir pekan, di bulan November ini juga terdapat satu hari libur tambahan.
Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sudah disepakati sebanyak 27 hari.
emerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.