Kumpulan Berita
Cuaca ekstrem melanda sejumlah daerah di Indonesia, menyebabkan gelombang tinggi, angin kencang, hingga hujan es. Akibatnya, sejumlah rumah rusak, aktivitas warga terganggu, dan nelayan terpaksa menghentikan kegiatan melaut.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh Individu maupun korporasi.
Abrasi atau pengikisan tanah di daerah pantai akibat gelombang dan arus laut ternyata sudah melanda pesisir Pulau Jawa sejak 2000an.
JRP yang merupakan kelompok nelayan mengatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30 Km di pesisir Tangerang, Banten.
Berikut awal mula penemuan pagar misterius 30,16 km di laut Tangerang yang mengejutkan warga sekitar.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut
Pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah viral di media sosial. Pagar bambu yang dibangun di perairan tersebut sebelumnya telah mengganggu jalur nelayan dan menjadi sorotan masyarakat.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten mulai terungkap.