Kumpulan Berita
Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
KSPI menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas.
Hari Buruh kembali diperingati dengan berbagai tuntutan akan keadilan. Apalagi, di tengah wabah virus corona atau Covid-19 ini.
Serikat pekerja minta klaster ketenagakerjaan dibuat draft baru melibatkan para buruh dan pemangku kepentingan.
Akan menggelar aksi unjuk rasa virtual sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Aksi May Day tahun ini akan dilaksanakan berbeda dengan sebelumnya akibat adanya virus corona atau Covid-19.