Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit.
Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respon Covid 19 salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi.
Jokowi melarang perbankan atau perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector
OJK mengeluarkan informasi mengenai tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak covid-19.
Salah satu stimulus imbas penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia adalah pelonggaran kredit cicilan kendaraan bermotor.
OJK membeberkan cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing.
APPI belum mau banyak berkomentar tentang kebijakan pelonggaran cicilan kredit kendaraan di tengah pandemi virus corona.
Pengemudi ojek online menagih janji Presiden Jokowi tentang pelonggaran cicilan kredit kendaraan.