Kumpulan Berita
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah segera berlaku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan, mantan Gubernur di daerah lain bisa maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pembatasan terkait jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diperbolehkan datang mendampingi pada saat masa pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan KPU karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.