Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT. Taspen di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi, dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen
KPK telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar.
Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH memeras investor tambak.
JPU menilai, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja.