Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Dirut PT Garuda Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jika tak mampu membayar denda Rp1 miliar, maka harus ganti dengan 6 bulan kurungan bui.