Kumpulan Berita
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Feriandi Mirza divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.