Kumpulan Berita
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Feriandi Mirza divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman tiga tahun penjara.