Kumpulan Berita
Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat.
Ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan.
Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di Indonesia diprediksi berlanjut.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi tembus 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.
Pekerja kena PHK dijamin kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.