Kumpulan Berita
Pakar kesehatan ikut menyoroti keputusan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.
Kemenkes lantas menegaskan pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.