Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis 7 bulan penjara kepada Aulia Rakhman terdakwa penistaan agama.
Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW.