Kumpulan Berita
Dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 cair mulai 6 Januari 2025
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025
Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.
Ini cara ceknya yang banyak diakses oleh orangtua siswa maupun masyarakat.
Pasangan RIDO akan menghadirkan aplikasi anti-bullying untuk mengatasi maraknya aksi perundungan di sekolah
Siswa tingkat dasar dan menengah yang belum memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah bisa mendaftar
KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk siswa dan sekolah yang resmi dibuka pada Rabu, 18 September 2024 lalu.
130 ribu penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus gelombang kedua masih dalam proses verifikasi.