Kumpulan Berita
Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mengusut tuntas terkait dengan salah satu tersangka berinisial AK yang bisa membekingi situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai, pemblokiran situs tak cukup untuk memberantas praktik judi online (judol). Ia pun mengaku, pihaknya tengah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantas judol.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong digitalisasi dan transformasi ke industri 4.0.
Langkah ini diambil agar tidak pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Sigit, hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kepolisian mengusut tuntas tanpa pandang bulu terkait kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka dijerat lantaran tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan pemblokiran website terkait tindak pidana tersebut.