Kumpulan Berita
Laporan polisi tersebut dihentikan karena diduga tak sesuai dengan fakta lokasi dan waktu.
Hal ini usai Komnas HAM secara resmi memberikan berkas Investigasi kepada pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu berlangsung di Magelang.
Kini ED dilakukan penahanan. Kepada polisi, ED mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk
Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput Polisi di rumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu
Mulanya pelaku berkenalan dengan pelajar SMP berinisial NIM (15). Mereka lalu bertukar nomor handphone
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan M Iqbal (MI) warga Jalan Swasembada Desa Jorong, Kecamatan Jorong terhadap seorang wanita HA
Desakan muncul setelah Yohanes disangka melakukan tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual