Kumpulan Berita
Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, terus menuai perdebatan. Dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", sejumlah pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan, dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.
Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menempatkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo Subianto mencapai 79,3 persen.
Namun, Saut juga mengatakan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah Korps Adhyaksa.
Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU No 7/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas kejaksaan yang kontroversial, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mempersoalkan hak leniensi kejaksaan.
Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan lantaran dianggap bisa mengancam kewenangan jaksa dan polisi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus jadi sorotan hingga menuai kritik tajam, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5
Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Dellar Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial A-L.