Kumpulan Berita
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tak bisa menunjukkan 2 alat bukti penetapan tersangka kliennya.
Menurut Polda Jabar penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sah.
Saksi ahli Prof Agus Surono sempat berdebat dengan pengacara Pegi.
"Kami sangat menyayangkan sekali, kami butuh saksi fakta dari Polda."
"Dia harus tetap independen, proporsional," kata pengacara Pegi Setiawan.
Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Hal itu diungkapkan dalam sidang praperadilan diajukan Pegi di PN Bandung.
Publik kian perhatian atas kasus pembunuhan Vina. Saksikan Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV.